Penipu Jessica Iskandar, Ditangkap Polisi Saat Asyik Jalan di Thailand

Tersangka Steven saat digelandang tim Polda Metro Jawa (foto: IG Polda Metro Jaya)
“Jadi yang bersangkutan sedang melakukan aktifitas biasa berjalan pada sore hari di pinggir jalan, suatu jalan protokol. Kemudian sudah diikuti oleh petugas, kemudian pukul 3 sore di amankan” ujar Kasubdit Ranmor Distreskrim Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah
SUARABHINNEKA – Artis ternama, Jessica Iskandar sedikit lega, setelah mengetahui tersangka penipuan dan penggelapan mobil miliknya berhasil ditangkap tim Kepolisian Republik Indonesia.
Setelah melarikan diri dan menjadi DPO selama satu setengah tahun tersangka Christoper Steffanus Budianto alias Steven akhirnya berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand, Senin (20/11/2023).
Sebelum ditangkap, Steven diketahui sempat berada di beberapa negara, seperti Singapura, Vietnam dan Hongkong.
Penangkapan berhasil dilakukan berkat kerjasama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divhubinter Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka ditangkap saat sedang melakukan aktifitas berjalan di sebuah trotoar. Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan berjanji akan kooperatif.
“Jadi yang bersangkutan sedang melakukan aktifitas biasa berjalan pada sore hari di pinggir jalan, suatu jalan protokol. Kemudian sudah diikuti oleh petugas, kemudian pukul 3 sore di amankan” ujar Kasubdit Ranmor Distreskrim Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2013).
Yuliansah mengungkapkan, kasus penipuan ini berawal dari rencana bisnis yang dilakukan Jessica Iskandar dengan Steven. Namun seiring berjalannya waktu apa yang dijanjikan Steven tidak sesuai kenyataan. Dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 10 miliyar.
“Berdasarkan laporan saudara Jessica atas Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” pungkasnya.







