Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Lamongan

Tersangka M. Irvan Syarifudin (foto: is)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan pelaku tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L atau Pil Koplo.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid mengatakan bahwa, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata Polres Lamongan terhadap program Asta Cita Presiden RI, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata Polres Lamongan mendukung penuh program Asta Cita Presiden RI. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan demi melindungi masyarakat,” kata Hamzaid, Kamis (23/1/2025).

Hamzaid mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan.

Setelah mengantongi informasi dari masyarakat, petugas melakukan operasi represif di pinggir jembatan Jalan Raya Desa Laren, Kecamatan Laren, di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Dobel L (sebagian telah diedarkan kepada orang lain), 1 bungkus bekas rokok merek ERA warna biru, uang tunai sebesar Rp 300.000,-, dan 1 unit handphone,” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti, ujar Hamzaid, diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Lamongan akan memberikan tindakan tegas, guna untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tengah masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Mari kita wujudkan Kabupaten Lamongan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya (az).

Show More
Back to top button