Kepemimpinan Organisasi Keagamaan dan Keharmonisan Sosial
M. Haqi Arafat, mahasiswa Program Studi Sosiologi, Universitas Muhammadiyah Malang

M. Haqi Arafat (foto: ist)
SUARABHINNEKA – Organisasi keagamaan kerap dipahami sebagai ruang yang menjaga keteraturan dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat. Melalui kegiatan rutin, aturan yang disepakati bersama, serta figur kepemimpinan yang dihormati, organisasi keagamaan menjadi salah satu penopang stabilitas kehidupan sosial. Di banyak lingkungan, keberadaan organisasi keagamaan tidak hanya berkaitan dengan urusan ibadah, tetapi juga membentuk pola interaksi, nilai kebersamaan, dan cara masyarakat menyikapi perbedaan.
Dalam praktiknya, organisasi keagamaan menjalankan berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat luas. Kegiatan seperti pengajian, ibadah bersama, peringatan hari besar keagamaan, hingga kegiatan sosial menjadi ruang pertemuan yang mempererat hubungan antarwarga. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan pembinaan spiritual, tetapi juga rasa aman karena memiliki ruang bersama yang teratur dan dapat diprediksi.
Keteraturan inilah yang membuat organisasi keagamaan dipercaya dan menjadi rujukan dalam kehidupan sosial.
Namun, seiring perubahan sosial yang semakin cepat, tantangan yang dihadapi organisasi keagamaan juga semakin beragam. Masyarakat kini hidup dalam arus informasi yang terbuka, terutama dengan berkembangnya media sosial. Perbedaan pandangan lebih mudah muncul dan tersebar, termasuk dalam urusan keagamaan dan sosial.
Kesepakatan yang sebelumnya diterima secara bersama kini sering dipertanyakan, didiskusikan, bahkan diperdebatkan secara terbuka. Dalam situasi tersebut, kepemimpinan organisasi keagamaan berada pada posisi yang tidak sederhana.
Di satu sisi, keteraturan tetap dibutuhkan agar kegiatan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kekacauan. Jadwal kegiatan, pembagian tugas, dan aturan organisasi menjadi fondasi agar aktivitas dapat berlangsung secara konsisten. Tanpa keteraturan, organisasi berisiko kehilangan arah dan kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat berharap organisasi keagamaan tetap menjadi ruang yang terbuka dan responsif. Aspirasi warga semakin beragam, terutama dari generasi muda yang tumbuh dengan cara berpikir dan berkomunikasi yang berbeda. Mereka cenderung menginginkan ruang partisipasi yang lebih luas, dialog yang setara, serta pendekatan yang lebih fleksibel. Ketika harapan ini tidak menemukan ruang, jarak sosial mulai terbentuk.
Persoalan sering muncul ketika keputusan organisasi diambil secara sepihak demi menjaga ketertiban. Misalnya, dalam penentuan jadwal kegiatan, pembatasan bentuk partisipasi, atau sikap organisasi terhadap isu sosial yang sedang ramai dibicarakan di ruang publik. Keputusan tersebut sering kali diambil dengan niat baik, yaitu menjaga stabilitas dan menghindari konflik. Namun, bagi sebagian warga, keputusan ini terasa tidak mewakili suara mereka.
Konflik dalam organisasi keagamaan jarang muncul dalam bentuk pertentangan terbuka. Tidak ada keributan atau penolakan yang keras. Sebaliknya, konflik hadir secara halus dan perlahan. Tanda-tandanya dapat terlihat dari menurunnya kehadiran jamaah, berkurangnya keterlibatan warga dalam kegiatan sosial, atau semakin sempitnya lingkaran orang-orang yang aktif di dalam organisasi. Organisasi tetap berjalan, tetapi ikatan sosial yang sebelumnya kuat mulai melemah.
Kondisi ini sering kali tidak disadari secara langsung. Pengurus merasa kegiatan tetap terlaksana dan aturan dipatuhi. Namun, dari sisi masyarakat, rasa memiliki terhadap organisasi mulai berkurang. Ketika organisasi terasa semakin formal dan berjarak, warga cenderung menarik diri tanpa banyak bicara. Jika situasi ini dibiarkan, peran organisasi keagamaan sebagai ruang kebersamaan dapat mengalami penurunan.
Tantangan ini semakin terasa dalam konteks perbedaan generasi. Generasi yang lebih tua umumnya terbiasa dengan pola kepemimpinan yang menekankan hierarki dan kepatuhan terhadap aturan. Sementara itu, generasi muda lebih akrab dengan diskusi terbuka dan partisipasi aktif. Perbedaan cara pandang ini bukan sekadar soal usia, tetapi juga soal pengalaman sosial yang berbeda. Tanpa pengelolaan yang baik, perbedaan ini dapat berkembang menjadi ketegangan yang tersembunyi.
Di sisi lain, kepemimpinan yang terlalu longgar juga bukan jawaban atas persoalan ini. Tanpa aturan yang jelas, organisasi mudah kehilangan arah dan sulit menjaga konsistensi kegiatan. Keteraturan tetap dibutuhkan agar organisasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Oleh karena itu, tantangan utama kepemimpinan organisasi keagamaan bukan memilih antara keteraturan atau keterbukaan, melainkan bagaimana menjaga keseimbangan di antara keduanya.
Keharmonisan sosial tidak hanya ditentukan oleh seberapa rapi sebuah organisasi dijalankan, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat merasa dilibatkan. Ketika warga merasa didengar, mereka cenderung bertahan dan berpartisipasi, meskipun tidak semua keputusan sesuai dengan keinginan mereka. Sebaliknya, ketika komunikasi terputus, aturan yang dimaksudkan untuk menjaga ketertiban justru dapat dipersepsikan sebagai pembatasan.
Organisasi keagamaan yang mampu bertahan adalah organisasi yang mau menata diri tanpa kehilangan kepekaan sosial. Aturan tetap dijalankan sebagai pedoman bersama, tetapi ruang dialog dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan pandangan dan kebutuhan mereka. Keputusan tetap diambil untuk menjaga keteraturan, tetapi disertai penjelasan yang transparan dan dapat dipahami oleh warga.
Dalam konteks ini, kepemimpinan berperan sebagai penghubung antara struktur organisasi dan dinamika masyarakat. Pemimpin tidak hanya bertugas mengatur, tetapi juga mendengarkan dan menerjemahkan aspirasi warga ke dalam kebijakan organisasi. Peran ini menuntut kepekaan sosial dan kemampuan membaca perubahan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Pada akhirnya, peran kepemimpinan dalam organisasi keagamaan tidak hanya diukur dari kelancaran kegiatan atau kepatuhan terhadap aturan. Lebih dari itu, kepemimpinan diuji dari kemampuannya menjaga hubungan sosial tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Keharmonisan sosial bukan sesuatu yang hadir dengan sendirinya, melainkan hasil dari proses yang terus dirawat melalui komunikasi, kepercayaan, dan keterlibatan bersama.
Ketika organisasi keagamaan mampu menjaga keseimbangan antara keteraturan dan keterbukaan, ia akan tetap relevan dan dibutuhkan. Organisasi tidak hanya menjadi tempat menjalankan kegiatan keagamaan, tetapi juga ruang sosial yang memberi rasa memiliki bagi masyarakat. Di sanalah peran kepemimpinan menemukan maknanya, bukan sekadar mengatur, tetapi menjaga kebersamaan dalam kehidupan sosial yang terus bergerak.







