Kades, Sekdes dan Ketua BPD Desa Roomo Gresik jadi Tersangka Kasus Beras CSR PT Smelting

Para tersangka memakai rompi orange ketika digiring ke mobil tahanan Kejari Gresik, untuk dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Banjarsari kecamatan Cerme, Kamis (26/09/2024).
SUARABHINNEKA, GRESIK – Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus beras dari CSR PT Smelting. Diantaranya Kepala Desa Roomo kecamatan Manyar Taqwa Zaenudin, Sekdes Rudi Hermansyah dan Ketua BPD Nur Hasim.
Informasinya, ketiga tersangka bersama enam orang saksi menghadiri panggilan Kejari Gresik sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka langsung masuk ke ruang Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 20.04 WIB ketiga tersangka keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) dengan tangan diborgol, memakai rompi orange bertuliskan tahanan kejaksaan negeri gresik.
Ketiga tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Banjarsari, kecamatan Cerme, kabupaten Gresik.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan atas dugaan korupsi tindakan penyimpangan dana APBDes dan CSR desa Roomo tahun 2023 – 2024.
Dalam kurun waktu dua tahun tersebut, setiap tahun desa Roomo telah menerima CSR dari PT Smelting sebesar Rp 1 miliar. Dari bantuan CSR tersebut senilai Rp 350 juta dialokasikan untuk pengadaan beras.
“Tahap pertama beras dibagikan kepada 1150 rumah dengan alokasi Rp 150.650.000 atau sekitar 11 ton. Tapi beras yang diberikan kualitasnya tidak layak konsumsi,” kata Nana Riana, Kamis (26/09/2024) malam.
Nana Riana mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Meski kerugiannya tidak besar, tapi menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. Sehingga menjadi atensi dan Kejari Gresik melakukan tindakan cepat.
“Kami sudah memeriksa 107 orang saksi, terutama masyarakat yang penerima beras. Sehingga hari ini kami melakukan pemeriksaan tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Nana Riana menyebut, ketiga tersangka diantaranya TZ (Taqwa Zaenudin) menjabat sebagai Kepala Desa Roomo. Kemudian, NH (Nurhasim) selaku ketua BPD desa Roomo dan RH (Rudi Hermansyah) sebagai Sekretaris desa Roomo. Malam ini juga mereka ditahan.
“Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka sudah diperiksa oleh dokter. Hasil pemeriksaan kondisinya dinyatakan sehat, tidak ada keadaan yang darurat,’ ujarnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menambahkan, jika dihitung dari alokasi anggaran, seharusnya beras yang diberikan kepada masyarakat desa Roomo seharga Rp 14.000 perkilo. Namun, kenyataannya jauh dibawah itu.
“Makanya sampai sekarang masyarakat yang menerima beras tidak ada yang mengkonsumsi,” kata Alifin N Wanda.
Alifin menyatakan, dari pihak PT Smelting sendiri sudah dua orang yang diperiksa. Pihaknya memastikan kasus ini tidak ada hubungannya dengan pemberi CSR (PT Smelting, Red). Namun, perusahaan sudah disarankan penyaluran CSR kedepannya dalam bentuk barang.
“Dengan kejadian seperti ini perusahaan harus hati-hati dalam memberikan CSR. Karena kalau bentuk uang sangat rawan terjadi penyimpangan,” imbuh Alifin.
Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat dikonsumsi dan tidak layak konsumsi.
“Kami prihatin juga, karena pengadaan beras tidak dari Gresik sendiri. Melainkan dibeli dari luar Gresik,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ratusan warga ngeluruk ke balai desa Roomo, kecamatan Manyar untuk meminta pertanggung jawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak konsumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting.
Bantuan CSR dari PT. Smelting senilai Rp 1 miliar setiap tahun dan dikelola oleh Pemdes Roomo melaui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Diantaranya untuk pengadaan beras. Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek.







