Diduga Tipu Konsumen Perumahan TKB, Warga Kembangbahu Terancam Kembali Kena Sanksi Pidana

Korban penipuan take over perumahan saat mengadu ke owner TKB, Bandi Juna (foto: istilah)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Seorang perempuan bernama Emi Yuliati (50), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, yang kini sedang menjalani proses hukum, diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah konsumen Perumahan Tikung Kota Baru (TKB).

Perempuan yang dijerat pidana penipuan dan penggelapan arisan bodong itu, melakukan penipuan lagi dengan modus take over kredit rumah tanpa sepengetahuan pihak pengelola perumahan.

Dalam praktiknya, para korban diarahkan untuk menyerahkan uang administrasi take over langsung kepada Emi Yuliati. Padahal, proses tersebut tidak pernah melalui pihak administrasi resmi TKB. Akibatnya, para konsumen mengalami kerugian dengan nominal yang bervariasi, mencapai puluhan juta rupiah.

Salah satu korban, Mahyadi, mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp 25 juta kepada Emi Yuliati. Ia baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah mengadukan persoalan tersebut kepada Bandi Juna, selaku owner Perumahan TKB.

“Saya sudah bayar sekitar dua puluh lima juta-an, ternyata saya ketipu Emi,” ujar Mahyadi dengan wajah sedih saat ditemui di kantor administrasi TKB, Sabtu (20/12/2025).

Hal serupa dialami Nurhadi. Dia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp17.5 juta untuk biaya take over rumah.

“Saya sudah bayar ke Emi tujuh belas juta lima ratus ribu untuk biaya take over. Ternyata semua itu tanpa sepengetahuan pihak TKB. Bukti pembayaran masih saya simpan,” ungkap Nurhadi.

Tidak hanya itu, Harjo, bahkan mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp 27 juta kepada Emi Yuliati. Namun belakangan diketahui bahwa proses take over tersebut tidak pernah tercatat di administrasi resmi TKB.

“Saya sudah bayar sekitar dua puluh juta lebih, ternyata saya juga ditipu,” ujarnya.

Ketiga korban mengaku kebingungan dan merasa dirugikan, terlebih setelah mengetahui bahwa Emi Yuliati saat ini berstatus terpidana dalam kasus penipuan arisan bodong yang diputus di Pengadilan Negeri Lamongan.

Owner Perumahan TKB, Bandi Juna menegaskan bahwa, seluruh proses administrasi, termasuk take over kredit, harus dilakukan secara resmi melalui kantor pengelola, bukan melalui perantara pribadi.

“Kami juga kaget setelah mendapat aduan ini. Karena baik saya maupun karyawan, merasa tidak pernah menerima uang tersebut,” tegasnya.

Merasa dirugikan puluhan juta, para korban berencana akan membawa kasus ini ke ranah hukum, dengan melaporkan ke Polres Lamongan.

Kasus ini pun menambah daftar panjang praktik penipuan bermodus properti di wilayah Kabupaten Lamongan, yang kini menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum (az).

Show More
Back to top button