Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Aplikasi Gomatel

Dua tersangka FEP dan MJK dalam kasus penjualan data pribadi di dalam aplikasi Gomatel ketika hendak dimasukan ke dalam rutan Mapolres Gresik, Jumat 19 Desember 2026.
SUARABHINNEKA, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Gomatel R4.
Dua tersangka tersebut berinisial FEP dan MJK. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, termasuk memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan mendalam.
“Dari hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama FEP dan MJK. Keduanya sudah ditahan di Rutan Mapolres Gresik,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat 19 Desember 2025.
AKP Arya menjelaskan, kedua tersangka diduga telah memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue. “Data debitur itu dijual di dalam aplikasi Gomatel R4,” imbuhnya.
Dijelaskan, aplikasi Gomatel R4 bisa diunduh di Play Store dan berbasis langganan yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Di dalam aplikasi tersebut, ditampilkan data nasabah atau debitur secara detail.
Pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Setelah itu, mereka harus berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses aplikasi.
“Biaya langganan bervariasi, menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” katanya.
Ironisnya, data dalam aplikasi Gomatel R4 kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan atau bahkan perampasan kendaraan di jalan.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Perwira pangkat tiga balok di pundak tersebut mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan.
“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegasnya.
Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110. Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik debt collector ilegal.







