Ada Tambahan Alat Bukti dari Pelapor, Polres Lamongan Lanjutkan Pemeriksaan Ababil Group

Ketua LPPK, Afif Muhammad menunjukkan berkas tambahan alat bukti di depan ruang unit 3 Satreskrim Polres Lamongan (foto: az)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Polres Lamongan terus mendalami perkara alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi perumahan oleh Ababil Grup.

Hari ini, Unit 3 Tipikor Satreskrim Polres Lamongan memanggil pihak terlapor yakni pihak Ababil Grup untuk dimintai penjelasan.

Dalam kesempatan yang sama, Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) Afif Muhammad selaku pelapor, juga terpantau hadir di ruang unit 3 Satreskrim Polres Lamongan, untuk menyerahkan bukti tambahan yang diperoleh.

“Kehadiran saya selain untuk menanyakan proses penyelidikan juga menyerahkan berkas tambahan petunjuk kepada penyidik,” ungkap Afif, Senin (23/3/2026).

Lebih jauh, Afif menilai berkas petunjuk yang dibawanya bisa menjadi tambahan alat bukti dalam pengungkapan perkara dugaan kasus alih fungsi LSD tersebut.

“Kami melampirkan surat himbauan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamongan dimana ada 10 poin sesuai peraturan menteri yang harus dipatuhi pihak pengusaha properti,” terangnya.

Sementara itu, Kanit III Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Jauza Qodrisyam Revaro melalui Kasi Humas, Ipda M. Hamzaid membenerkan bahwa, sampai saat ini tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat tersebut.

“Siap mas, sampai saat ini masih Proses Penyelidikan. Ada perkembangan nanti kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Hamzaid saat dikonfirmasi melalui saluran perpesanan.

Sementara itu, Ipda Hamzaid mengaku belum mengetahui saat dikonfirmasi terkait jadwal pemeriksaan terlapor dan penambahan alat bukti yang diserahkan pelapor.

“Terimakasih mas. Yang bisa kami sampaikan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” tegasnya.

Seperti diketahui, aduan masyarakat terkait dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindingi (LSD) di Kabupaten Lamongan untuk kepentingan usaha properti menuai banyak kecaman.

Aksi semena-mena pengusaha properti tersebut menjadi dasar Polres Lamongan melakukan penyelidikan terkait dugaan alih fungsi LSD yang menyeret nama Pengembang Ababil Grup (az).

Show More
Back to top button