Dua Warung di Jalan Tambang Gresik Jual Minuman Keras

Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik ketika melakukan operasi di warung Jalan Tambang, Gresik, Rabu 15 Oktober 2025.

SUARABHINNEKA, GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melakukan operasi warung di Jl Tambang. Hasilnya, dua warung ditemukan menjual minuman keras (miras) berbagai merek.

Kasapol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, operasi digelar 20.30 WIB. Sebyakan 28 anggotanya diterjunkan dalam operasi tersebut.

“Operasi ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan warung yang menjual miras,” kata Sinaga, sapaan akrabnya, Rabu 15 Oktober 2025, malam.

Sinaga menyebutkan, dari hasil operasi tersebut terdapat dua lokasi yang ditemukan menjual miras. Yakni, warung kopi (Warkop) portal ditemukan barang bukti berupa bir bintang dan kawa-kawa.

“Jumlahnya bir bintang 7 botol dan kawa-kawa 2 botol. Kemudian 3 pramusaji kami panggil besok ke kantor untuk mendapatkan pembinaan,” imbuhnya.

Selanjutnya adalah Station Cafe, kedapatan menjual miras. Ditemukan 4 botol merek Alexis, 3 botol kawa-kawa, 18 botol bir bintang dan 2 botol guinness serta 3 pramusaji juga akan dipanggil untuk pembinaan.

“Kedua tempat tersebut telah melanggar perda no 15/2002 Jo no 19/2004 tentang larangan peredaran minuman keras dan perda no 22/2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Sinaga menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang melanggar peraturan daerah (Perda). Tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang melanggar.

“Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang ada. Termasuk membawa ke pengadilan,” pungkas mantan Kepala Pemadam Kebakaran Gresik tersebut.

Show More
Back to top button