52 Ribu Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, IMM Lamongan Desak Pemerintah Segera Pulihkan Hak Rakyat

Puluhan kader IMM Lamongan berorasi di depan Kepala BPJS Lamongan (foto: az)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Puluhan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Lamongan menggelar aksi massa di Kantor Dinas Sosial, DPRD Lamongan dan Kantor BPJS Lamongan, Jumat (13/2/2026).

Dalam aksi tersebut, IMM menyatakan sikap tegas terkait polemik penonaktifan 52 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Penonaktifan secara mendadak dan sepihak tersebut, berdampak langsung pada hilangnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Bahkan banyak warga yang batal berobat dan batal operasi karena tiba-tiba BPJS tidak aktif.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) IMM Lamongan, Alexi Candra Putra Casanova mengungkapkan bahwa, banyak warga yang baru mengetahui status kepesertaan BPJS mereka nonaktif saat berada di rumah sakit.

“Kebijakan tidak adil itu adalah bentuk kegagalan tata kelola kebijakan publik, karena warga yang seharusnya dilindungi justru menghadapi hambatan administratif ketika membutuhkan layanan medis,” ungkap Alex.

Lebih jauh, Alex menganggap kondisi tersebut sebagai situasi yang menimbulkan “kejutan medis”, karena tidak hanya memukul kondisi psikologis pasien dan keluarga, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

“Jika tidak segera ditangani, persoalan ini dikhawatirkan berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial nasional,” imbuhnya.

Alex mendesak, pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat mekanisme reaktivasi kepesertaan BPJS maksimal dalam waktu 1×24 jam.

Dari kajian internal IMM, kata Alex, proses verifikasi data masih lemah dan koordinasi antar lembaga belum berjalan optimal sehingga memicu penonaktifan massal yang merugikan masyarakat miskin.

Selain itu, IMM juga meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lamongan menekan seluruh fasilitas layanan kesehatan agar tetap menerima masyarakat miskin selama masa reaktivasi kepesertaan BPJS.

“Dengan begitu hak masyarakat menerima layanan kesehatan tetap terjamin,” katanya.

Sementara itu, Kordinator Lapangan Aksi IMM Lamongan, Achmad Ardiansyah menegaskan bahwa, hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara.

Negara, terang Aldi, tidak boleh kalah cepat dari penyakit, dan sistem jaminan sosial harus tetap berpihak pada kemanusiaan.

“Tidak hanya aksi sesaat, IMM Lamongan juga akan terus mengawal isu penonaktifan kepesertaan BPJS hingga ada perbaikan kebijakan yang konkret dan terukur dari pemerintah,” pungkasnya (az).

Show More
Back to top button