Sakit Hati Cinta Ditolak, Remaja di Lamongan Nekat Bunuh Sang Pujaan Hati

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi dan Kasi Humas IPDA M. Hamzaid saat konferensi pers (foto: az)

 

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Polres Lamongan berhasil mengungkap motif pembunuhan pelajar SMK yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi yang sudah membusuk di sebuah warung kosong di Desa Made, Kecamatan Lamongan, Rabu (15/1/2025).

Dari hasil penyidikan terhadap tersangka A-I (16) warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, polisi berhasil menyingkap motif dibalik kasus pembunuhan tragis tersebut.

Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan terhadap sang pujaan hatinya, V-P-R (16), karena sakit hati cintanya ditolak. Selain itu, tersangka tidak terima dan cemburu, karena ternyata korban telah memiliki pacar.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka diduga nekat melakukan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati, karena cintanya ditolak.

“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa korban dan tersangka ini mempunyai hubungan pertemanan,” kata AKBP Bobby A Condroputra, didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi saat konferensi pers di Mapolres Lamongan terkait kasus tersebut. Kamis (16/01/2026).

Bobby mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan, tersangka sempat menyatakan suka pada korban, namun korban mengatakan bahwa sudah punya pacar. Sehingga tersangka sakit hati dan nekat melakukan perbuatan tersebut.

Tersangka, kata Bobby melakukan pemukulan terhadap korban selama beberapa kali, hingga akhirnya membuat nyawa korban melayang.

“Tersangka melakukan pemukulan beberapa kali kepada korban dengan tangan kosong. Kemudian kepalanya dibentur-benturkan ke tembok hingga bocor. Lalu kerudung korban digunakan untuk mengikat leher korban,” ungkap Bobby.

Disinggung terkait kemungkinan terjadinya pemerkosaan atau pelecehan seksual, Bobby mengatakan tidak mengaku tidak menemukan tanda-tanda tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan tim forensik Polda Jatim, tidak ditemukan tanda-tanda tersebut (pelecehan seksual),” ujarnya.

Dalam penangkapan, petugas kepolisan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik tersangka, 1 handphone dan sejumlah pakaian diamankan di Mapolres Lamongan.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Perumahan Made Great, Desa Made, Kecamatan Lamongan digemparkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di sebuah bekas warung kopi.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Ahmad Zamroni (28), warga setempat yang tidak lain adalah penyewa warung tersebut.

Awalnya, Roni ditemani sang adiknya berniat membersihkan warungnya yang tutup hampir 1 bulan yang lalu.

Saat membuka pintu rolling door warkop, Roni dikejutkan dengan bau menyengat tak sedap dari arah dalam warkop.

Penasaran dengan bau menyengat, Roni kemudian mencari sumber bau dengan menelusuri bagian dalam tempat tersebut.

Saat membuka bilik kamar, Roni dikejutkan dengan sesok mayat terkapar di lantai kamar dengan kondisi mengenaskan. Mayat tersebut, tertumpuk bangku dan kursi warung. (az)

Show More
Back to top button