Respon Bupati Gresik soal Penetapan Kadiskoperindag sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM

SUARABHINNEKA, GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani angkat bicara mengenai penetapan Kepala Diskoperindag Malahatul Fardah sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah umkm tahun anggaran 2022.

Gus Yani sapaan akrabnya mengaku prihatin salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terjerat kasus dugaan korupsi. Meski demikian, pihaknya yakin Malahatul Fardah tidak mempunyai niatan melakukan korupsi sedikitpun.

“Dari lubuk hati saya secara pribadi, saya masih punya keyakinan bahwasanya ibu kepala dinas tidak ada niat sekecil apapun melakukan korupsi. Ini hanya kesalahan administratif yang terjadi, karena keadaan waktu yang tidak cukup dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Gus Yani.

Meski demikian, mantan Ketua DPRD Gresik tersebut menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keputusan hukum tersebut merupakan langkah terbaik yang diambil penegak hukum. “Kita menghormati proses hukum yang berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Kepala Diskoperindag Malahatul Fardah dan penyedia barang Ryan Fibrianto sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah umkm tahun anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana menjelaskan, dana hibah itu dialokasikan dalam Perubahan APBD Gresik tahun 2022. Nilainya sebesar Rp 19,5 miliar diperuntukkan bagi 782 kelompok usaha mikro (KUM). Namun yang terealisasi hanya Rp 17,6 miliar kepada 774 KUM.

Penyaluran dana hibah berupa barang tersebut dilakukan melalui e-katalog oleh 12 penyedia yang ditunjung Diskoperindag.

Sejauh ini penyidik Kejari Gresik telah meminta keterangan dari 340 KUM dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Di mana dari 340 KUM yang telah diperiksa, sebanyak 172 KUM disalurkan oleh dua penyedia yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi sebesar Rp 3,7 miliar.

“Dari Rp 3,7 miliar yang disalurkan dua penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi kepada 172 KUM tersebut ditemukan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 960.285.846,” ujar Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Raden Achmad Nur Rizky, Selasa (28/11/2023) kemarin.

Show More
Back to top button