Residivis Maling Motor di Lamongan Ditangkap Jaka Tingkir

Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan saat mengamankan tiga tersangka beserta barang buktinya (foto: ist)

 

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Tiga tersangka pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

Tersangka diketahui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Warung MJ Coffee di Jl. Soewoko, Kelurahan Tlogo Anyar, Kecamatan Lamongan, Kamis (09/01) pukul 14.00 WIB.

Tersangka juga melakukan pencurian di sekitar Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengatakan bahwa, tim berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial MS, K, dan A.

“Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi yakni satu unit Honda Vario 125cc berwarna merah dan satu unit Honda Supra 125cc.” kata Hamzaid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2025).

Lebih jauh, Hamzaid menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan memantau sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan pemilik.

Setelah menemukan target, mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa kunci kendaraan. Setelah berhasil, motor curian langsung dibawa kabur.

“Penangkapan tersangka berlangsung pada Senin, (13/01) pukul 15.40 WIB. Bermula dari petugas kepolisian menerima informasi mengenai keberadaan tersangka berinisial MA dan K, yang merupakan residivis kasus serupa,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lamongan Kota bersama rekan mereka berinisial A.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa Askan berada di Dusun Delikguno, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap A. Ketiga pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Kemudian ditahan di rutan Polres Lamongan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang berbunyi “Barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan memakai kunci palsu,”.

Polres Lamongan, ujar Hamzaid, terus komitmen memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Lamongan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan selalu dalam pengawasan atau menggunakan pengaman tambahan guna mencegah kejadian serupa,” pungkasnya

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar

Show More
Back to top button