Polres Lamongan Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak saat Patroli Sahur, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurahman didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi saat konferensi pers (foto: az)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Polres Lamongan mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi saat momentum patroli sahur di bulan Ramadan, di Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Minggu (22/2/2026).
Peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat tersebut kini telah memasuki tahap penanganan hukum dengan sejumlah tersangka yang berhasil diamankan telah ditahan di Rutan Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurahman mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan tindak kekerasan fisik terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang kami tindak secara serius. Kami menentang dan akan menindak tegas segala bentuk agresivitas atau kekerasan yang dilakukan siapa pun di wilayah hukum Polres Lamongan,” ujar AKBP Arif Fazlurahman saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Tindak pidana kekerasan tersebut, berhasil terungkap setelah orang tua korban berinisial FIK melapor ke Polres Lamongan.
Hal itu bermula, saat pelapor mendengar rombongan pemuda berjumlah sekitar 30 orang melakukan konvoi sambil membuat kegaduhan, saat waktu sahur.
Pada saat itu, pelapor mendapati putranya berinisial CAF sedang dipukul, diseret, dan dikeroyok oleh sejumlah orang tersebut.
“Pelapor bersama suaminya sempat berusaha melerai, namun tidak berhasil. Para tersangka baru meninggalkan lokasi setelah warga berteriak “maling”,” tegas AKBP Arif didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi.
Setelah dikeroyok, kata Arif, korban kemudian ditinggalkan dalam kondisi luka-luka dan tidak berdaya. Dalam aksinya, para tersangka juga diduga mengeluarkan kata-kata yang mengarah pada identitas salah satu perguruan silat.
“Satreskrim Polres Lamongan bersama jajaran kepolisian sektor berhasil bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut,” katanya.
“Dari hasil pemeriksaan, kejadian ini dipicu provokasi saat patroli sahur. Pelaku tersinggung karena korban menggunakan pakaian yang bergambar salah satu perguruan silat, sehingga memicu tindakan kekerasan dari kelompok lain,” tambahnya.
Dari 13 orang yang diamankan, terang Arif, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka dewasa, telah ditahan di rumah tahanan Polres Lamongan.
Sementara itu, empat tersangka lainnya masih berstatus anak, masing-masing berinisial RKP (15), MF (15), AP (17), dan AH (16) sehingga tidak dilakukan penahanan dan penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Tiga orang lainnya berinisial G, SD, dan S masih berstatus DPO dan dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Khusus bagi pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana proses hukum tetap berjalan namun dengan mekanisme perlindungan khusus bagi anak.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok, terlebih jika mengatasnamakan organisasi atau perguruan tertentu.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kegiatan patroli sahur sebagai ajang konvoi atau aktivitas yang berpotensi memicu konflik.
“Momentum Ramadan seharusnya diisi dengan kegiatan positif. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya (az).







