Pemilik Toko Kelontong di Gresik Hamili Anak Tetangga

Tersangka SM saat diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, pada Jumat 5 Desember 2025.

SUARABHINNEKA, GRESIK – Seorang pemilik toko kelontong asal kecamatan Sidayu Gresik diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, usai menyetubuhi anak tetangganya sendiri hingga hamil.

Kasus tersebut muncul setelah orang tua korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Usai mendapat laporan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan dan ditahan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso, saat dikonfirmasi Minggu 7 Desember 2025.

Informasi yang dihimpun, aksi persetubuhan itu dilakukan pada September 2025 lalu. Korban berusia 16 tahun belanja di warung kelontong milik pelaku SM (59). Tiba-tiba korban dipeluk dari belakang, lalu ditarik ke dalam kamar. Korban disetubuhi.

Perbuatan tak terpuji itu diduga dilakukan lebih dari satu kali. Setiap selesai melancarkan perbuatannya, korban selalu diberi sejumlah uang. Kaus tersebut terbongkar setelah korban diketahui hamil.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya,” imbuh Hendri Hadiwoso. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut, mulai dari motif hingga modus pelaku melakukan aksinya.

Show More
Back to top button