Kepala DPKP Lamongan Tegaskan: Perizinan Perumahan TKB Lengkap dan Sudah Penuhi Syarat

Suasana hearing Komisi C, warga Pengambulanadi dan Dinas terkait membahas Perumahan Tikung Kota Baru (foto: ist)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Belasan warga Desa Pangumbulanadi, Kecamatan Tikung, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan menyampaikan sejumlah dugaan persoalan yang ada di perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Jum’at (27/2/2026).
Warga yang mengadu ke wakil rakyat ditemui ketua Komisi C, Mahfud Sodiq dan sejumlah anggota komisi C lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, para warga menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya terkait saluran drainase, penyediaan lahan makam dan sisa pembayaran lahan milik petani yang digunakan untuk perumahan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lamongan, M. Fahrudin Ali Fikri, menegaskan bahwa sesuai dengan rencana pembangunan atau siteplan perumahan tersebut sudah sesuai, termasuk penyediaan lahan makam.
“Terkait perumahan Tikung Kota Baru, semua sesuai dengan ketentuan, termasuk lahan makam sudah ada surat keterangan atau kesepakatan antara PT. Djem Jaya Makmur dengan Pemerintah Desa Bakalanpule untuk menyediakan lahan yang dimaksud. Artinya perumahan Tikung Kota Baru sudah memenuhi syarat,” tegasnya.
Usai mendengar jawaban itu, puluhan warga yang datang pun membubarkan diri dengan pengawalan Kepolisian.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lamongan, M. Fahrudin Ali Fikri, menegaskan bahwa sesuai dengan rencana pembangunan atau siteplan perumahan tersebut sudah sesuai, termasuk penyediaan lahan makam.
“Terkait perumahan Tikung Kota Baru, semua sudah sesuai dengan ketentuan, termasuk lahan makam sudah ada surat keterangan atau kesepakatan antara PT. Djem Jaya Makmur dengan Pemerintah Desa Bakalanpule untuk menyediakan lahan yang dimaksud. Artinya perumahan Tikung Kota Baru sudah memenuhi syarat,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C, Ahmad Umar Buwank, menerangkan, dari tiga hal tersebut, pihaknya terfokus pada persoalan perijinan. Sedangkan soal kerugian atau pembayaran lahan, menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Untuk persoalan kerugian atau pembayaran lahan, bisa diadukan ke kepolisian atau kejaksaan. Nanti akan dikaji apakah ada unsur perdata atau pidananya. Karena juga harus dipelajari soal perjanjian awal jual beli antara pemilik lahan dan pihak pengembang,” terang politisi PDI Perjuangan itu.
Buwank mengungkapkan, ada keterbatasan fungsi dan tupoksi DPRD Lamongan. Sehingga dalam audiensi ini, yang harus diperjelas adalah soal perijinan perumahannya.
“Oleh karena itu, kami hadirkan juga dari pihak Perijinan, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPKP,” pungkasnya (az).







