DPD IMM Jatim Desak Kementerian ATR/BPN Segera Cabut SHGB di Laut Sidoarjo

Ketua Bidang Maritim DPD IMM Jatim, M. Syubbanuz Zuhar al Fikri (foto: ist)
SUARABHINNEKA, SURABAYA – Beberapa waktu ini sedang ramai pembahasan terkait persoalan pagar laut di wilayah perairan laut Indonesia, salah satu temuan yang kami soroti terutama di wilayah Jawa Timur.
Berdasarkan temuan Akademisi Universitas Airlangga (UNAIR) Thanthowy, HGB (hak guna bangunan) di laut Sidoarjo ditemukan di aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Setelah dicek melalui Google Earth, Thanthowy memastikan HGB seluas 656 hektar tersebut berada di wilayah laut.
HGB itu tercatat sebanyak tiga titik koordinat dengan luas kisaran 219,32 hektar, 285,17 hektar, dan 152,37 hektar.
Menanggapi temuan itu, DPD IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Jawa Timur melalui bidang maritim menyikapi dugaan HGB yang tidak sesuai yang aturan dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang berisi larangan pemanfaatan ruang di Perairan.
Selain itu, HGB yang ada tersebut bententangan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomo 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau pemukiman.
“Jika ini dinilai melanggar peraturan, tentu ini kelalaian BPN Jawa timur atau bahkan mungkin kesengajaan, yang dalam tugas dan fungsinya atau mungkin BPN dikendalikan pihak tertentu dalam hal ini mafia tanah untuk diam dan tutup mata mengenai SHGB tersebut,” ujar Ketua Bidang Maritim DPD IMM Jatim, M. Syubbanuz Zuhar al Fikri dalam rilis tertulisnya kepada suarabhinneka.com, Jumat (24/1/2025).
DPD IMM Jawa Timur, tegas Zuhar, mengecam BPN dan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, agar masalah dapat segera di selesaikan.
“Dari hasil pantauan kami, terindikasi SHGB seluas 656 ha berada di bawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. HGB tersebut terbit pada 1996 dan berakhir 2026,” tegasnya.
Zuhar mengungkapkan bahwa, terlepas ijin HGB yang dimaksud telah terbit sejak 1996, seharusnya BPN Jatim tidak tinggal diam dalam melakukan pengawasan, dan penertiban, terlebih apabila ada yang janggal, maka seharusnya harus bisa segera diatasi.
Dalam perkembangannya, lahan yang diklaim memiliki HGB ini telah musnah akibat kenaikan air laut setiap tahunnya (sudah menjadi perairan).
“Menurut PP nomor 18 tahun 2021 dimana tanah yang sudah musnah karena peristiwa alam untuk segera dicabut izinnya, maka berpegang pada PP tersebut maka BPN Jawa timur dan kementerian ATR/BPN agar segera mencabut izin HGB bermasalah ini, supaya tidak menjadi persoalan yang semakin parah,” ungkapnya.
DPD IMM Jatim, terang Zuhar, akan melakukan serangkaian aksi, jika BPN Jatim tidak segera mencabut HGB tersebut.
“Jika ini tidak segera ditindak lanjuti (pencabutan Izin). Kami dari DPD IMM Jatim akan segera menggelar aksi, menuntut ATR/BPN Provinsi Jatim untuk segera menuntaskan permasalahan ini,” pungkasnya (az).







