DJP Jatim II Perkuat Kepatuhan Pajak Pemerintah Desa di Lamongan

DJP Jatim II saat memberikan pembinaan terkait perpajakan kepada Pemerintah Desa di Lamongan (foto: ist)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) kewajiban perpajakan instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Lamongan di aula KPP Pratama setempat, Senin (3/11/2025).
Sebanyak 40 Kepala Desa pemilik NPWP IPDesa dan perwakilan dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan mengikuti acara ini.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim Mahanto Aminoto, menjelaskan, monitoring dan evaluasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Desa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan keuangan desa.
Langkah ini, kata Aminoto, diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran dan risiko sanksi pidana perpajakan sejak dini, serta mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel,” jelas Aminoto.
Aminoto menegaskan, DJP akan selalu setia dalam mendampingi pemerintah desa untuk tertib pajak.
“Kami ingin IPDesa Lamongan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Harapannya, pembinaan ini cukup menjadi langkah penyelesaian, tanpa perlu berlanjut ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala KPP Pratama Lamongan, Arif Puji Susilo menekankan peran strategis desa dalam penerimaan negara.
“Dana desa bersumber dari APBN. Jika kepatuhan pajak desa rendah, hal ini akan berdampak pada penerimaan negara dan berpotensi memengaruhi besaran dana desa di tahun berikutnya,” jelasnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset dan Sumberdaya Desa DPMD Kabupaten Lamongan Faris Hasbi, menginbau agar desa-desa agar disiplin menyetorkan pajak.
“Kami yakin tidak ada niat untuk menunggak, namun bila ada pajak yang belum disetor, segera selesaikan agar terhindar dari sanksi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Lamongan, Diyah Putri Kusuma Whardhani memberikan pemahaman kepada Desa tentang kewenangan kejaksaan dalam penanganan perkara perpajakan.
Selain itu, materi tentang kewajiban perpajakan desa dan modus tindak pidana pajak beserta sanksinya juga disampaikan oleh Penyidik Kanwil DJP Jatim II, Ferdian Sa’ad.
Pada akhir acara, dilakukan prosesi penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa dan aparat desa, KPP Pratama Lamongan, serta Tim Kolaborasi PPNS DJP Jawa Timur II.
Penandatanganan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa pada periode 2022–2025.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan bahwa kegiatan kolaboratif ini akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah administrasi dan pengawasan Kanwil DJP Jawa Timur II, yang mencakup Lamongan, Jombang, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, serta wilayah Madura.
“Kolaborasi dengan Kejati dan Kejari kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak,” pungkasnya (az)







