Lantik 509 ASN Baru, Bupati Yes Tekankan Implementasi Efisiensi Energi dan Transformasi Budaya Kerja

Bupati Yes saat menyerahkan SK Pengangkatan ASN Lamongan (foto: ist)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN — Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi mengimplementasikan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menekankan efisiensi energi dan peningkatan produktivitas.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat memimpin apel pengambilan sumpah janji dan pelantikan 509 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru di halaman kantor Pemkab Lamongan, Kamis (2/4/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini mengatur penyesuaian pola kerja guna menciptakan sistem kerja yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan global, termasuk krisis energi.
“Mulai hari ini kita melaksanakan implementasi transformasi budaya kerja ASN sebagaimana arahan pemerintah pusat, termasuk penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO),” ujar Bupati Yes.
Dalam implementasinya, Pemkab Lamongan menerapkan sistem kerja fleksibel melalui mekanisme Work From Home (WFH) secara selektif setiap hari Jumat. Kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik maupun tugas administratif tertentu.
Sementara itu, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap menjalankan Work From Office (WFO) untuk menjamin kualitas pelayanan tetap maksimal.
Bupati Yes menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas layanan publik. “Pelayanan kepada masyarakat harus tetap 100 persen,” tegasnya.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Lamongan juga mendorong efisiensi energi melalui penghematan operasional kantor. Langkah ini mencakup penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air secara bijak dan terukur.
Penggunaan fasilitas kantor seperti pendingin ruangan (AC), lift, serta kendaraan dinas juga dibatasi. Bahkan, perjalanan dinas dikurangi hingga 50 persen sebagai bagian dari optimalisasi anggaran daerah.
“Ini bagian dari respons terhadap kondisi krisis energi global yang mendorong pemerintah daerah untuk lebih adaptif dan efisien dalam pengelolaan sumber daya,” terangnya.
Lebih jauh, Bupati Yes menjelaskan bahwa, engawasan dan evaluasi kinerja dilakukan guna memastikan kebijakan berjalan efektif, setiap perangkat daerah diwajibkan mendata ASN yang melaksanakan WFH, termasuk lokasi kerja.
Data tersebut kemudian direkap oleh pejabat kepegawaian dan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan.
“Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak di salah artikan sebagai waktu libur tambahan. “Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai long weekend,” tandasnya.
Perlu diketahui, sebanyak 509 ASN yang diambil sumpah janjinya, meliputi 501 orang formasi CPNS tahun 2024, satu orang lulusan PKN STAN, dua orang lulusan IPDN, serta lima orang lulusan STTD (az).







