Usai Sengketa Waris di Gresik Berujung Pidana, Kini Muncul Babak Baru

Suasana Pengadilan Agama Gresik, Selasa 2 Desember 2025.
SUARABHINNEKA, GRESIK – Sengketa warisan seorang pengusaha Gresik almarhum HM Husein, memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya berujung pada laporan pidana terhadap anak pertamanya, Achmad Wahyuddin, kini justru berkembang setelah muncul fakta baru berupa kehadiran ahli waris lain yang selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pembagian warisan.
Achmad Wahyuddin merupakan anak sulung dari pernikahan pertama almarhum HM Husein. Dari pernikahan tersebut, Husein memiliki empat anak, Achmad Wahyuddin, Ahmad Lutfi (almarhum), Zainal Abidin, dan Betty Furoidah. Sementara dari pernikahan kedua, Husein dikaruniai seorang anak bernama Mohammad Reza Alif Utama.
Kuasa hukum Wahyuddin, Denny Rudini, menegaskan bahwa perkara yang menimpa kliennya murni bermula dari persoalan pembagian warisan, bukan terkait praktik mafia tanah seperti kabar yang sempat beredar.
“Latar belakang kasus yang melibatkan klien kami itu sebenarnya murni permasalahan waris. Nggak ada hubungannya dengan mafia tanah,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Senin 1 Desember 2025.
Denny menjelaskan, setelah HM Husein wafat, ia meninggalkan 65 aset berupa tanah dan rumah kepada anak-anaknya. Anak-anak dari pernikahan pertama kemudian membuat kesepakatan bersama dan dituangkan dalam Akta Perdamaian No: 36/Pdt.G/2024/PA Gresik.
Namun, masalah mulai muncul setelah Ahmad Lutfi meninggal dunia. Harta waris milik Lutfi seharusnya dibagikan kepada ahli warisnya. Termasuk keberadaan Reza anak dari pernikahan kedua almarhum tidak dimasukkan dalam struktur ahli waris, sehingga memicu sengketa yang berkepanjangan.
“Ketika Reza tidak dilibatkan, permasalahannya justru tidak akan pernah selesai dan terus berulang,” tegas Denny.
Melihat konflik yang tak kunjung tuntas, pada 3 November lalu Wahyuddin mengajukan gugatan sengketa waris ke Pengadilan Agama Gresik. Sidang perdana digelar pada 27 November 2025.
Denny menyebut inti dari gugatan tersebut adalah permintaan agar Akta Perdamaian dinyatakan batal demi hukum, karena dibuat tanpa melibatkan Reza sebagai ahli waris.
“Sumber masalahnya adalah akta perdamaian itu. Akta ini harus dibatalkan dan pembagian waris harus dibuat ulang dengan melibatkan semua ahli waris, termasuk Reza,” jelasnya.
Ia menilai, selama akar persoalan tidak diselesaikan, potensi saling lapor antar ahli waris akan terus terjadi dan bisa memicu persoalan pidana lainnya.
Apabila gugatan Wahyuddin dikabulkan, Reza direncanakan akan masuk sebagai pihak dalam struktur ahli waris saat pembagian ulang dilakukan. Denny meyakini langkah ini menjadi solusi atas sengketa panjang tersebut.
Gugatan ini turut dibenarkan oleh kuasa hukum ZA, Roni Wahyono. Ia menghormati proses hukum yang berjalan di hadapan majelis hakim. “Sebenarnya klien kami sangat menyayangkan. Padahal sebagai adik kandung, sudah mengikuti segala saran dari pihak penggugat,” ujarnya.
Roni menambahkan, sebelum wafat, almarhum ayahnya telah melakukan pembagian warisan secara proporsional melalui rapat dan kesepakatan bersama keluarga besar. “Namun, dalam proses perjalanannya tidak demikian. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” pungkasnya.







