Viral Bacabup Abdul Rouf Pamer Surat Tugas, Ketua DPD Golkar Lamongan: Itu Surat Kadaluarsa

Ketua DPD Partai Golkar Lamongan, Kacung Purwanto saat ditemui di ruang kerja DPRD Lamongan (foto: az)

 

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Beberapa hari ini viral terkait Wakil Bupati Lamongan, sekaligus Bakal Calon Bupati (Bacabup) KH. Abdul Rouf memamerkan surat tugas dari DPP Partai Golkar. Kemunculan berita dan informasi tersebut, seakan ingin membangun opini tandingan.

Pasalnya, berita tersebut muncul setelah DPP Partai Golkar mengeluarkan surat keputusan/rekomendasi mengusung pasangan Yuhronur Efendi – Dirham Akbar Aksara dalam Pilkada Lamongan 27 November 2024.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua DPD. Partai Golkar Lamongan, Kacung Purwanto, mengatakan, surat yang dipamerkan ke media tersebut sudah kadaluarsa, setelah terbitnya surat keputusan DPP Partai Golkar tertanggal 24 Juli 2024.

“Sudah kadaluarsa mas. Karena DPP Partai Golkar telah mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan Yuhronur Efendi (YES) dan Dirham Akbar Aksara, sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2024-2029,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lamongan ini, Kamis (1/8/2024).

Kacung mengungkapkan, dalam surat keputusan tersebut, di poin ke lima dijelaskan bahwa, surat tugas, surat perintah atau surat instruksi yang keluarkan sebelumnya otomatis sudah tidak berlaku.

“Jadi surat yang ditunjukkan oleh pak Kyai Abdul Rouf itu dikeluarkan tanggal 23 November 2023. Pak Yuhronur juga menerima surat yang sama. Isinya adalah surat perintah atau surat instruksi dalam rangka menghadapi Pileg dan Pilpres 2024,” ungkapnya.

“Dalam surat tersebut, intinya memberikan tugas kepada keduanya agar melaksanakan kerja-kerja politik memenangkan Partai Golkar dalam Pileg dan Pilpres 2024. Mengingat kedua nama tersebut merupakan pasangan petahana yang diusung Partai Golkar pada Pemilu 2020,” sambungnya.

Setelah Pilpres dan Pileg, ujar Kacung, DPP Partai Golkar melakukan evaluasi atas kinerja masing-masing yang diberikan surat perintah. Ternyata dari kedua beliau ini yang punya peran besar hanyalah Pak Yuhronur Efendi.

“Akhirnya DPP Partai Golkar menilai ada kenaikan suara Partai Golkar dan jumlah kursi DPRD Lamongan. Selain itu, kursi DPR RI aman, suaranya juga bertambah dan kursi DPRD Jatim aman, suaranya juga bertambah,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi itu, kata Kacung, DPP Partai Golkar mengeluarkan surat keputusan tadi pada tanggal 24 Juli 2024. Keputusan tersebut sudah final sebagai rekomendasi, karena di point ketiga disebutkan bahwa, surat dijadikan sebagai salah satu syarat mendaftar ke KPU.

“DPP Partai Golkar menugaskan kepada pengurus DPD Partai Golkar Lamongan untuk mendaftarkan Paslon yang sudah ditentukan tersebut (Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara) ke Komisi Pemilihan Umum setempat, sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan sekaligus melakukan pemenangan,” pungkasnya.

 

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar

Show More
Back to top button