Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Gabungan OPK Titip Aspirasi ke DPR RI

Pengurus OPK di Lamongan menyerahkan aspirasi ke Zainuddin Maliki (foto: az)

SUARABHINNEKA – Gabungan organisasi profesi kesehatan (OPK) di Kabupaten Lamongan melakukan audiensi dengan anggota komisi X DPR RI Prof. Dr. Zainudin Maliki, di gedung dakwah Muhammadiyah Lamongan di Jalan Lamongrejo, Jum’at (7/4/2023).

Momen kunjungan kerja anggota legislatif Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dimanfaatkan pengurus OPK untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masuk dari program legislasi nasional.

Mereka yang menitipkan aspirasi adalah pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan beberapa organisasi profesi kesehatan lain di Kabupaten Lamongan.

Ketua IDI Cabang Lamongan dr Budi Himawan mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi catatan terkait RUU Kesehatan Omnibuslaw. Menurut Budi, dalam draf RUU tersebut minim sekali perlindungan hukum terhadap dokter dan perawat.

“Padahal seharusnya profesi dokter bisa disamakan dengan profesi lainnya seperti advokat atau pengacara yang tidak bisa diproses hukum baik di pidana maupun perdata,” kata dokter spesialis urologi ini.

Budi menegaskan, sepanjang petugas kesehatan bekerja sesuai kode etik, sudah seharusnya tenaga medis mendapatkan perlindungan hukum seperti advokat. Namun di RUU Kesehatan Omnibuslaw tidak ada pasal tentang perlindungan itu.

“Kalau tidak mendapat perlindungan hukum dia memang beresiko digugat oleh pasien tetapi nanti kemudian rumusannya kita juga akan mendengar kerisauan pasien juga bisa kita sampaikan. Kemudian keresahan para tenaga medis menjadi perhatian kita. Sehingga harapan kami, rumusan itu menjadi undang-undang yang melindungi keduanya,” tegasnya.

RUU itu, ujar Budi, juga membuka ruang kebebasan bagi tenaga medis asing masuk dan bekerja di Indonesia, tanpa melalui proses seleksi yang ketat.

Menanggapi keluhan OPK, Zainuddin Maliki mengatakan bahwa, panja ini adalah usulan inisiatif DPR yang dibahas melalui baleg (badan legislasi).

Dia menjelaskan bahwa, sebelumnya sempat beredar draf RUU yang liar, tetapi masyarakat mempersepsikan DPR yang membuat, padahal bukan.

“Ini membuat kerisauan banyak pihak salah satunya OPK dibubarkan, kemudian menjadi kegaduhan di luar. Kemudian Baleg menyusun sendiri drafnya meski belum sempurna ya namanya baru draf yang dibuat . Kerena sudah disetujui oleh DPR maka kemudian diserahkan kepada pemerintah sekaligus pemerintah yang menyusun,” tegas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini.

Profesor bidang sosiologi itu mengungkapkan bahwa, draf tersebut sudah diserahkan oleh Bamus (Badan Musyawarah) DPR RI untuk ditentukan siapa yang membahas.

“Karena yang membahas bisa komisi bisa Baleg, kemudian ditunjuklah komisi 9 untuk mebahasnya,” ungkap anggota Baleg DPR RI ini.

Disinggung terkait aspirasi para tenaga medis yang tergabung di OPK, Zainuddin Maliki mengaku sejak awal menolak RUU tersebut, dan mengusulkan agar pembahasannya ditunda tahun depan, sampai materinya sempurna.

“Saya bersama Fraksi PAN dari menolak untuk dibahas, tapi kan sudah menjadi keputusan oleh DPR. Menolak dalam artian kita mempunyai waktu yang cukup untuk mendengar aspirasi semua pihak. Intinya aspirasi ini akan kita perjuangkan,” pungkasnya. (az)

Show More
Back to top button