Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas dan Kode Etik ASN, Bawaslu Lamongan Segera Panggil Khusnul Yaqin

M. Faried Achiyani saat memberikan keterangan di kantor Bawaslu Lamongan (foto: az)
SUARABHINNEKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan mendalami dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pilkada Lamongan tahun 2024.
Dugaan pelanggaran dilakukan oleh salah satu ASN. Dimana proses pengajuan pensiun dini belum ada keputusan, ASN tersebut telah mengikuti bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di beberapa Partai Politik.
Pelanggaran tersebut, diduga dilakukan oleh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan Khusnul Yaqin.
Pada saat proses pengajuan pensiun dini yang masih belum selesai. Khusnul telah melakukan pendaftaran atau penjaringan calon Bakal Calon Bupati di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Khusnul sendiri telah mengaku menyiapkan dengan matang pencalonannya untuk maju menjadi kepala daerah, termasuk mengurus proses administrasi pengunduran diri sebagai ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lamongan M Faried Achiyani mengungkapkan, pendalaman itu tidak berdasarkan laporan, tetapi berdasarkan temuan tim Bawaslu, yang melihat adanya dugaan pelanggaran pemilu dan netralitas ASN.
“Terjadi pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri pada sejumlah Parpol, saat itu yang bersangkutan diketahui masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Faried saat ditemui di Kantor Bawaslu di Jalan Mastrip, Jumat (10/5/2024).
Meski demikian, Faried menegaskan bahwa, pihaknya akan melakukan pendalaman dan kajian terlebih dahulu, sebelum nantinya memanggil para pihak untuk diminta keterangan. Pihaknya tidak bisa gegabah untuk memastikan pelanggarannya, sehingga diperlukan pengumpulan bukti-bukti.
“Rencana yang akan kami panggil ada dari pihak partai politik yang menerima pendaftaran, kemudian Kepala BPKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), yang bersangkutan pak Khusnul Yaqin dan beberapa saksi lain,” tegasnya.
Faried menerangkan bahwa, pada saat melakukan pendaftaran ke Partai Politik, Pak Khusnul, masih berstatus sebagai ASN atau tidak itu yang akan kami dalami, sehingga perlu dilakukan kajian terlebih dahulu dengan aturan-aturan yang ada, kemudian setelah itu akan diplenokan untuk kemudian dimintakan klarifikasi pihak-pihak yang terkait.
“Jika nanti ditemukan pelanggaran, kata Faried, Bawaslu Lamongan akan menyampaikan hasil temuan dan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamongan, Tony Wijaya membenarkan bahwa, pihaknya akan segera memanggil Khusnul Yaqin untuk diminta keterangan. “Sudah kita kaji mas. Insya allah minggu dpn ysb kita panggil.,” terang Tony saat dihubungi via saluran perpesanan.
Dasar Hukum ASN Harus Mundur, Mentaati Kode Etik dan Menjaga Netralitas
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (1) huruf k, tentang persyaratan pencalonan Kepala Daerah, Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Adapun terkait netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sedangkan terkait kode etik diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. “bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”.
Keputusan tersebut kemudian diperjelas dalam Surat Edaran Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) No. B/71/M.SM.00.00/2017 yang menerangkan tentang 8 point penting yang harus dijaga ASN selama Pilkada.
Di antaranya PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait pencalonan sebagai kepala daerah, PNS dilarang memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mengikuti deklarasi bakal calon kepala daerah dan PNS dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan foto/gambar bakal calon kepala daerah ataupun hal lain berkaitan dengan pencalonan.
PNS juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan untuk keberpihakan. Selain itu selama tahun politik, ASN juga dilarang menjadi narasumber kegiatan atau pertemuan sebuah partai politik.
Penulis : M. Nur Ali Zulfikar







