Sukses Beraksi di 16 TKP, Spesialis Maling Alfamart Keok di Tangan Jaka Tingkir Polres Lamongan

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putra saat konferensi pers (foto : Zulfikar)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atau spesialis maling di Alfamart.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putra mengungkapkan bahwa, tersangka MMA (25), warga Desa Dapur Utara Kecamatan Lamongan Kota Kabupaten Lamongan berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir pada Rabu, (24 /1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya.
“Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, kami berhasil mengungkap pelaku pembobol minimarket Alfamart di beberapa TKP di Kabupaten Lamongan. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Bobby didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, dalam konferensi pers, Senin (29/1/2024).
Bobby menerangkan, keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini, bermula dari beberapa laporan curat pembobolan Toko Alfamart di wilayah hukum Polres Lamongan.
Dari laporan tersebut, Tim Jaka Tingkir melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan diperoleh ciri-ciri pelaku pencurian dan sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga di sekitar wilayah kota dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Terduga pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya. Dari proses penyidikan pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali. Rinciannya 8 kali di wilayah Lamongan dan 8 kali di wilayah Gresik,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Bobby, diperoleh data bahwa pelaku melakukan pencurian di Wilayah Lamongan meliputi Alfamart Plosowahyu, Alfamart Pucuk dua kali dibobol pelaku, Alfamart Kacangan Tikung, Alfamart Mantup, Alfamart Kendal Karanggeneng, Alfamart Karanggeneng, dan Alfamart Sekaran.
“Sementara di wilayah Gresik mencakup Alfamart Benjeng dua kali dibobol oleh pelaku, Alfamart Manyar, Alfamart Menganti, Alfamart Cerme dua kali bobol pelaku, Alfamart Suci, dan Alfamart Jalan Diponegoro,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ujar Bobby, modus yang dilakukan pelaku dengan cara berkeliling mencari minimarket yang dinilai sepi, kemudian pada malam harinya dilakukan pembobolan lewat tembok belakang dan merusak plafon toko.
“Barang bukti yang diamankan satu buah jaket dan satu unit sepeda motor Vega sarana TKP Pucuk dan satu slot rokok esse. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.
Penulis M. Nur Ali Zulfikar







