Satpol PP Gresik Razia Warkop, Temukan Puluhan Miras

GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik kembali menggelar razia di wilayah perkotaan. Sejumlah warung di Jl Martadinata ditemukan menjual minuman keras (miras) berbagai merk.
Diantaranya, bir hitam 17 botol, bir bintang 21 botol, anggur merah 11 botol dan arak 2 botol. Semua minuman beralkohol itu disita dan diamankan di kantor polisi penegak perda di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo.
Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan, penertiban warung yang menjual minuman keras akan terus dilakukan. Demi terciptanya gresik yang aman dan kondusif.
Dalam operasi kali ini, pihaknya bersama sejumlah anggota mendatangu warung di Jl Martadinata Gresik. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati miras disimpan di kulkas dan kardus.
“Semua kami amankan, kami tidak pandang bulu, siapapun yang sengaja menjual miras akan kami tindak,” kata Sinaga sapaan akrabnya, Sabtu (17/2/2024).
Mantan Kadis Damkarla Gresik itu menegaskan, peredaran minuman keras di Gresik sangat dilarang. Karena berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sesuai dengan perda yang ada.
“Penjual miras telah melanggar Perda No 19/2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda no 2/2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum,” imbuhnya.
Sinaga menegaskan, pemilik warung akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan diberikan sanksi sesuai perbuatannya.
“Sanksinya tipiring, semua penjual miras akan kami sidangkan ke pengadilan. Kami berharap kedepan tidak ada lagi warung yang menyediakan miras,” pungkasnya.







