Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Kecamatan Babat, Terbukti Bawa 50 Gram Sabu

Penyidik Polres Lamongan saat mengiring kedua tersangka menuju tahanan (foto: ist)

 

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 50 gram.

Dari hasil pengungkapan, Polres Lamongan menangkap dua orang tersangka, yakni AAY alias Irex (32) warga Gang Buntu Desa Gendong Kulon Kecamatan Babat, dan MF alias Kuplik (25) warga Kelurahan Banaran Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kedua tersangka digerebek anggota Satresnarkoba Polres Lamongan, saat berada di kamar rumah tersangka AAY di Desa Gendeng Kulon Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Saat penggerebekan berlangsung, AAY bersama MF sedang menimbang dan membungkus sabu.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo, menjelaskan penggerebekan yang di lakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan di rumah salah satu tersangka ini bermula dari informasi bahwa tersangka baru saja mengambil sabu.

“Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka kedapatan sedang menimbang dan membungkus barang terlarang tersebut,” kata Ipda Andi, Rabu (31/7/2024).

Andi mengungkapkan, pada saat penggerebekan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan arang bukti meliputi 28 paket sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dengan berat total 50,89 gram. Selain itu juga dua skop, tiga timbangan, satu handphone Vivo Y03, satu handphone Vivo 1917, dan satu kardus kotak putih,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksan, ujar Andi, kedua tersangka mengaku sebelumnya membeli 10 gram sabu dan habis dijual dalam waktu dua Minggu ini.

“Penjualannya dilakukan dengan sistem ranjau. Barang dibeli dengan sistem ranjau. Pembelian 1 gram seharga Rp 1 Juta,” jelasnya.

Ketika penyidikan, tersangka mengaku berjualan sistem paket hemat satu klip seharga Rp 200 Ribu. “Satu gram di jadikan 10 klip. Kalau sistem hemat digunakan orang dua, bisa mendapatkan delapan kali sedot saat pemakaian,” pungkasnya.

 

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar

Show More
Back to top button