PD Aisyiyah Lamongan Sukses Jadi Mediator Kesepakatan Hak Asuh Anak dan Nafkah Kasus Perceraian

Suasana mediasi lesepakatan hak asuh anak dan nafkah kasus cerai talak di kantor PDM Lamongan (foto: ist)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Lamongan, melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH) sukses menjadi mediator hak asuh anak dan nafkah dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Lamongan.

Proses mediasi perkara cerai talak yang berlangsung di Pengadilan Agama Lamongan, yang sempat tidak menemui titik temu, kini berujung pada tercapainya kesepakatan damai antara pasangan suami istri yang tengah berperkara.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Anak dan Hak Nafkah yang ditandatangani pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Ruang Advokasi POSBAKUM ‘Aisyiyah Kabupaten Lamongan.

Perkara cerai talak ini terdaftar dengan nomor 2633/Pdt.G/2025/PA.Lmg. Pihak pemohon adalah Sukhmad Zubedi bin Salikin, sementara pihak termohon adalah Vidi Megasari binti Munaji.

“Setelah melalui upaya islah atau perdamaian, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses perceraian hingga pembacaan ikrar talak, disertai pengaturan yang jelas mengenai hak asuh anak dan kewajiban nafkah,” ungkap Ketua MHH PDA Lamongan, Faridatul Bahiyah, Rabu (17/12/2025).

Dalam kesepakatan tersebut, hak asuh anak bernama Muhammad Rifki Mubarok bin Sukhmad Zubedi, laki-laki berusia dua tahun, diserahkan kepada ibu kandungnya selaku termohon.

Sementara itu Luqmanul Hakim, dari LABH Al Banna, selaku mediator dan tim hukum MHH PDA Lamongan, menungkapkan bahwa, penyerahan anak dilakukan secara resmi oleh pemohon kepada termohon pada 17 Desember 2025 pukul 09.30 WIB di Kantor POSBAKUM ‘Aisyiyah Lamongan.

“Pihak ibu menyatakan kesanggupannya untuk mengasuh, merawat, dan mendidik anak secara baik sesuai dengan nilai-nilai keIslaman,” ungkap Luqman.

Di sisi lain, pemohon sebagai ayah kandung menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban nafkah anak sebesar Rp500.000 per bulan.

Nafkah tersebut diperuntukkan bagi biaya hidup, perawatan, dan pendidikan anak, yang akan diberikan secara rutin setiap bulan. Selain itu, pemohon tetap diberikan hak untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak, tanpa adanya pembatasan dari pihak termohon.

“Tidak hanya menyangkut nafkah bulanan, pemohon juga menyepakati pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada termohon yang diberikan secara bertahap,” ujar Luqman.

Tahap pertama sebesar Rp10 juta diserahkan pada 17 Desember 2025, sedangkan sisanya sebesar Rp 10 juta akan diberikan setelah putusan cerai talak dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Lamongan.

Kesepakatan ini juga memuat klausul bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, atas perkara yang berkaitan dengan perceraian tersebut.

Dengan demikian, proses hukum cerai talak dapat dilanjutkan hingga adanya putusan dan pembacaan ikrar talak oleh pemohon di hadapan majelis hakim.

Berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani atas dasar kesadaran serta keikhlasan para pihak tanpa adanya paksaan, serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak di tengah proses perceraian orang tua (az).

Show More
Back to top button