Operasi Zebra di Gresik Dimulai, Sasar Tujuh Pelanggaran

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu ketika menyematkan pita tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025 di wilayah Kabupaten Gresik, Senin 17 November 2025.

SUARABHINNEKA, GRESIK – Polres Gresik menggelar Apel Gelar Pasukan sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025 di halaman Mapolres Gresik, Senin 17 November 2025.

Operasi Zebra berlangsung selama 14 hari sejak hari ini hingga 30 November 2025. Difokuskan pada peningkatan disiplin berlalu lintas serta penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Gresik.

Apel yang dipimpin Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dihadiri jajaran pejabat utama, Kapolsek, serta unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Pemeriksaan pasukan dan penyematan pita menjadi penanda dimulainya pelaksanaan operasi.

AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, bahwa tingginya mobilitas di Jawa Timur berdampak langsung pada meningkatnya risiko kecelakaan. Data Ditlantas Polda Jatim mencatat 22.815 kecelakaan hingga Oktober 2025 dengan 2.792 korban meninggal dunia.

Untuk itu, Operasi Zebra Semeru 2025 menitikberatkan pada upaya preemtif, preventif, dan represif secara humanis, dengan tujuh sasaran utama pelanggaran, diantaranya.

Tidak memakai helm SNI
Tidak menggunakan sabuk pengaman
Menggunakan ponsel saat berkendara
Melawan arus
Pengendara di bawah umur
Melebihi batas kecepatan
Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau kendaraan tidak layak

Penindakan dilakukan melalui ETLE Statis, ETLE Mobile, dan Tilang Manual, dengan komposisi 95% ETLE dan 5% manual. Tilang manual sementara dibatasi hanya oleh perwira guna menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

AKBP Rovan menegaskan bahwa pelaksanaan operasi tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian. Ia menginstruksikan seluruh personel untuk bekerja profesional, humanis, dan menjaga integritas.

Show More
Back to top button