KPU Lamongan Sosialisasi Tungsura Kepada Forkopimda dan Parpol Peserta Pemilu

Suasana sosialisasi di KPU Lamongan (foto: Zulfikar)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – KPU Kabupatan Lamongan menggelar sosialisasi tentang pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara (Tungsura) Pemilu sebagaimana PKPU nomor 23 tahun 2023 dan PKPU Nomor 66 tahun 2024 di aula KPU di Jalan Basuki Rahmat, Senin (29/1/2024).
Selain perwakilan seluruh partai peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab dan Forkopimda (Forum Kordinasi Pimpinan Daerah) juga dihadirkan.
Dalam paparannya, Kordinator Divisi Teknik KPU Lamongan, Akhmad Sohib mengatakan bahwa PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang penghitungan suara dan keputusan nomor 67 tahun 2024 terkait pedoman teknik pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan surat suara menjadi rujukan utama pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
“Program dan jadwal kegiatan tahapan pemungutan dan penghitungan suara harus diketahui dan dipedomani oleh semua penyelenggara pemilu, partai politik, dan stakeholder terkait,” kata Alumnus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Sementara itu, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali menjelaskan bahwa, sosialisasi PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang penghitungan suara dan keputusan nomor 67 tahun 2024 sangatlah penting.
“KPU telah melakukan persiapan yang sudah dimulai, termasuk yang terbaru pelantikan KPPS. Kemudian setelah pelantikan, ada bimtek untuk 29.071 anggota KPPS untuk kepentingan SDM,” jelasnya.
Mahrus Ali mengungkapkan bahwa, setting Packing juga telah dilakukan, sementara pendistribusian logistik Pemilu akan dilakukan 10 hari ke depan dengan tepat waktu.
“Sedang sosialisasi, penghitungan surat suara ini melengkapi apa yang belum ada. Menyamakan pemaham , persepsi sesuai dengan regulasi soal penghitungan, pengesahan,” kata Mahrus Ali.
Sebelum pelaksanaan Tungsura, kata Mahrus, pihaknya akan melaksanakan simulasi kembali, untuk mendapatkan pemahaman regulasi yang ada, karena ada progres – progres yang lain.
“Selain sosialisasi tatap muka, kami juga akan sosialisasi melalui streaming. Kami juga meminta kepada masyarakat, kalau ada simulasi di video yang beredar melalui media sosial atau yang lain agar bisa dicek kembali, apakah benar dari KPU atau tidak,” pungkasnya.
Penulis M. Nur Ali Zulfikar







