Jurnalis Gresik Demo Kantor Pemkab dan DPRD, Tolak RUU Penyiaran

Puluhan Jurnalis di Gresik ketika menggelar aksi tolak RUU Penyiaran di depan Kantor Bupati Gresik, Senin (3/6/2024).

SUARABHINNEKA, GRESIK – Gelombang penolakan revisi undang-undang atau RUU Penyiaran terus terjadi, kali ini di Kabupaten Gresik.

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Wartawan Gresik Bersatu menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Gresik dan DPRD Gresik, Senin (3/6/2024).

Selain menyampaikan aspirasi, jurnalis dari berbagai media itu juga membentangkan poster dan spanduk bertuliskan penolakan terhadap RUU 32/2002 tentang Penyiaran.

Deni Ali Setiono menegaskan, aksi yang dilakukan ini bentuk penolakan terhadap RUU Penyiaran. Menurutnya, revisi tersebut bentuk pembungkaman pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Dalam pasal tersebut, hak kita sebagai pilar demokrasi di Indonesia diberangus. Sama saja artinya kita tidak bisa menjalankan tugas kita sebagai insan pers. Kita tidak hanya menolak tapi ingin aturan tersebut dihapuskan,” terang Deni yang juga ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik tersebut.

Senada juga disampaikan Koordinator Aksi, Miftahul Arif, pihaknya meminta DPR RI mengkaji ulang rencana revisi UU penyiaran. Seban banyak pasal bermasalah dalam revisi UU 32/2002 tersebut.

“Kami meminta Pemkab dan DPRD Gresik untuk bersama-sama mengawal revisi UU penyiaran agar tidak menjadi alat pembungkaman pers,” kata Mifta, sapaan akrabnya.

Dalam aksi tersebut, awak media akhirnya diterima langsung Sekda Gresik, Achmad Wasil dan Kepala Bakesbangpol Gresik, Nanang Setiawan.

Dalam pertemuan itu, Pemkab Gresik berjanji akan mengawal dan menyampaikan aspirasi aliansi jurnalis Gresik kepada Pemerintah Pusat.

“Saya mewakili Pemkab Gresik sepakat dengan aspirasi wartawan dan akan kami sampaikan ke Pemerintah pusat,” ungkap Sekda Gresik, Achmad Wasil.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir juga mendukung aksi yang dilakukan para awak media. Revisi UU Penyiaran tersebut berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Kami DPRD Gresik sangat mendukung. Karena ini kewenangannya ada di DPR RI, kami akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada perwakilan kami di DPR RI,” ucapnya.

“Kalau memang revisi UU Penyiaran kontra dengan UU 40/1999, maka harus dibatalkan. Karena ini merupakan produk reformasi yang harus dijaga bersama-sama,” tandasnya.

Show More
Back to top button