Hanya Dihadiri 20 Anggota, DPRD Lamongan Tetap Gelar Rapat Paripurna

Pemandangan kursi anggota DPRD Lamongan di ruang rapat paripurna banyak yang kosong (foto: az)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Hanya dihadiri 20 anggota. Rapat Paripurna DPRD Lamongan tetap dipaksakan berlangsung, Senin (3/6/2024).
Padahal sesuai Peraturan DPRD Lamongan No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Lamongan telah dijelaskan, Rapat Paripurna bisa dilangsungkan jika memenuhi syarat kuorum yakni minimal 50 persen plus 1 anggota.
Artinya dari total 50 anggota DPRD Lamongan, seharunya kehadiran di dalam forum rapat paripurna adalah minimal 26 anggota.
Meski begitu, pihak Sekretariat DPRD Lamongan mengklaim Rapat Paripurna yang membahas tentang tanggapan Eksekutif atas pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Lamongan terhadap Pertanggung Jawaban APBD tahun 2023 dihadiri oleh 26 anggota.
“Kita dengar bersama tadi, berdasarkan absensi yang dibacakan oleh petugas sekretariat DPRD Lamongan total yang hadir 26 anggota,” ungkap Wakil Ketua DPRD Lamongan, Darwoto sesuai memimpin Rapat Paripurna.
Disinggung terkait, jumlah kehadiran anggota di ruang sidang paripurna yang tidak sesuai dengan jumlah absensi. Darwoto mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti.
“Terkait itu, saya tidak tau. Yang saya tau absensi sebanyak 26 orang. Mungkin ada sebagian yang setelah absensi kemudian ada kegiatan lain, baik kegiatan kunjungan kerja ke luar kota atau kegiatan partai masing-masing, sehingga tidak mengikuti rapat paripurna,” ujar politis PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan(BK) DPRD Lamongan, Abdul Aziz menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan komunikasi dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPRD Lamongan terkait kondisi rapat paripurna yang tidak pernah penuh dihadiri anggota.
“Sudah kami peringatkan lewat fraksi masing-masing. Tindak lanjutnya, kami masih minta data dari Sekretariat Dewan tentang absensi tingkat kehadiran di rapat-rapat dewan tiap anggota, setelah itu kita diskusikan dengan anggota BK lainnya, baru kami bisa ambil keputusan,” pungkas politisi Partai Golkar ini.
Penulis: M. Nur Ali Zulfikar







