Dianggap Tidak Becus Jadi Pemimpin, Warga Taji Lamongan Tuntut Kades Mundur

Suasana demonstrasi warga Taji Maduran Lamongan (foto: AZ)
SUARABHINNEKA – Puluhan warga Desa Taji, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Desa setempat, Rabu (20/9/2023).
Gabungan masyarakat yang mengatasnamakan Asosiasi Masyarakat Pro Transparansi (Ampotra) itu menuntut agar Kepala Desa (Kades) Taji, M. Sulthoni mundur dari jabatan.
Tuntutan tersebut dilayangkan warga, karena sang kades dianggap tidak becus memimpin dan banyak melakukan dugaan korupsi berbagai macam proyek dan program.
“Uang hasil jual wedus (kambing) bantuan, dana BUMDES dan lainnya kemana pak Kades. Ayo dijawab, karena kambingnya sudah tidak ada, uang BUMDES juga hanya dibelikan LPG 10 biji. Ayo jelaskan ke kami, anda tidak transparan, mundur saja,” ungkap Kordinator Aksi, Sugiharto ketika mediasi di Balai Desa.
Tidak hanya itu, Sugiharto juga menilai bahwa gaya kepemimpinan Kades sangt arogan dan otoriter. Setiap kali ada proyek pembangunan tidak pernah melibatkan Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Buktinya itu ada bangunan gorong-gorong yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Jalan yang sebelumnya lebar, berubah jadi sempit, karena proses pembangunan asal-asalan dan tidak melibatkan masyarakat. Malah melibatkan preman,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Harto itu menjelaskan bahwa, dugaan korupsi yang dilakukan Kades di antaranya adalah penyertaan modal BUMDes tahun 2021 senilai Rp. 75 juta dan tahun 2022 senilai Rp 56 juta.
“Proses pembentukan pengurus BUMDes tak transparan, ada unit usaha BRI Link tidak bisa berjalan optimal, karena tak ada dana, sebab dana BUMDes keuangan indikasinya dibawa oleh Kades,” ujarnya.
Kemudian dugaan korupsi dana covid 19 tahun 2021 Rp. 85 juta yang hanya digunakan untuk pembelian masker. Proyek jalan usaha tani (JUT) tahun 2021 Rp. 200 juta, yang pengerjaannya amburadul tidak sesuai RAB.
Ada lagi dana pemberdayaan bidang pertanian dan peternakan tahun 2022 Rp. 70 juta. Semula dibelikan hewan ternak berupa kambing 9 ekor dan anak 2 kambing Rp 20 juta.
“Realitasnya hanya dipelihara selama 3 bulan, setelah itu dijual oleh oknum kades. Terakhir dana penanggulangan bencana tahun 2022 senilai Rp. 64 juta diduga fiktif, karena penggunaannya tidak jelas,” tandasnya.
Harto menerangkan bahwa, dugaan korupsi tersebut saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan. “Minggu lalu, dugaan korupsi tersebut sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, kami ada bukti laporannya,” terang Harto.
Menanggapi itu, Kepala Desa Taji, M. Sulthoni membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada dirinya. Dia mengklaim sudah berusaha melaksanakan semua program dengan sebaik mungkin.
“Semua tuduhan tidak benar. Karena sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur. Saat ini saya juga sudah mendapatkan pembinaan dari Inspektorat Lamongan atas laporan warga. Terkait laporan kejaksaan saya belum tau,” kata Kades Taji kepada awak media. (AZ)







