Waspada Modus Broker Revitalisasi Sekolah, Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Pungutan

Prof. Dr. Biyanto saat melakukan kunjungan kerja di SMPN 1 Lamongan (foto: az)

SUARABHINNEKA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk mewaspadai praktik pihak-pihak yang mengaku bisa membantu meloloskan program bantuan revitalisasi sekolah dengan imbalan tertentu.

Praktik tersebut ditegaskan sebagai tindakan tidak sah dan berpotensi merugikan dunia pendidikan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Prof. Dr. Biyanto, menegaskan bahwa mekanisme pengajuan bantuan telah diatur secara transparan dan tidak melibatkan pihak perantara.

“Ya Mas. Memang banyak orang yang mengaku-ngaku berjasa. Padahal, di Kemendikdasmen tidak ada seperti itu. Apalagi minta uang. Mohon jadi perhatian bersama ya,” ujar Biyanto dalam keterangannya kepada suarabhineka.com, Rabu (8/4/2026).

Biyanto mengungkapkan, seluruh proses pengajuan proposal bantuan revitalisasi sekolah, baik untuk PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK, wajib dilakukan melalui sistem aplikasi resmi yang telah disediakan oleh kementerian. Dengan sistem tersebut, setiap tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Lebih jauh, Biyanto mengajak kepala sekolah dan pengelola pendidikan untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan iming-iming mempercepat proses pencairan dana atau menjanjikan kelulusan proposal.

“Sebagai peringatan untuk semua, karena mekanisme pengajuan proposal bantuan revitalisasi sekolah sudah diatur secara transparan oleh Direktorat di Kemendikdasmen. Setiap permohonan harus melalui sistem aplikasi resmi yang ada di kementerian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Biyanto juga mengingatkan agar tidak ada praktik-praktik ilegal seperti permintaan “cashback” atau komisi dalam proses pengajuan bantuan.

Dia menegaskan bahwa praktik semacam itu merupakan bentuk penyimpangan yang tidak boleh terjadi dalam sektor pendidikan.

“Karena itu, kepala sekolah dimohon tidak mudah tergoda oleh pihak-pihak yang berkepentingan, apalagi jika disertai permintaan cashback. Praktik seperti itu tidak boleh terjadi,” imbuhnya.

Biyanto juga menegaskan bahwa, pesan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Presiden, yang menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

“Jangan ada yang korupsi dana pendidikan. Karena yang dipertaruhkan adalah kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya.

Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersama-sama menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap proses pengajuan bantuan, demi memastikan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia (az).

Show More
Back to top button